Terms And Conditions

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian layanan yang ditawarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Karya Sejahtera melalui aplikasi online ezkop. Anggota harus membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban anggota di bawah hukum.

Anggota menyetujui Koperasi Simpan Pinjam Makmur Karya Sejahtera memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Setiap perubahan, tambahan atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan akan disosialisasikan melalui email anggota atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan anggota terikat dengan perubahan dimasa mendatang tersebut.

A. Definisi Umum

1. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Karya Sejahtera adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam yang selanjutnya dibawah ini disebut Koperasi.

2. Aplikasi mobile ezkop adalah aplikasi perangkat lunak milik Koperasi, yang berfungsi sebagai sarana untuk melakukan transaksi keuangan. Jenis transaksi yang tersedia melalui aplikasi ini merupakan produk yang ada di Koperasi, seperti produk Simpanan, Pinjaman dan lainnya.

3. Pengguna aplikasi adalah seluruh masyarakat/individu yang telah mengunduh, menginstal aplikasi dan terdaftar sebagai anggota, sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Koperasi.

4. Pengguna Aplikasi wajib menjadi anggota Koperasi, sesuai dengan peraturan perkoperasian yang berlaku dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:  

a. Warga Negara Indonesia

b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwalian).

c. Melengkapi/melampirkan dokumen keanggotaan berupa KTP pemohon yang masih berlaku dan foto selfie.

d. Setiap anggota mempunyai kewajiban mengetahui dan menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Rapat Anggota Tahunan dan peraturan lainnya di Koperasi.

e. Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

f. Membayar Simpanan Wajib sebesar Rp10.000/bulan (sepuluh ribu rupiah).

g. Telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.

h. Keanggotaan Koperasi diperoleh/aktif jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi.

5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara anggota dengan Koperasi.

6. Simpanan Mobile adalah simpanan sukarela Koperasi yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja oleh anggota serta simpanan untuk melakukan pembelian PPOB (Payment Point Online Bank).

B. Keanggotaan, Password dan Keamanan

    1. Anggota dengan ini menyatakan bahwa anggota adalah warga negara Indonesia berusia diatas 17 tahun dan tidak berada dalam perwalian yang mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
    2. Anggota memahami bahwa hanya boleh mendaftar 1 (satu) akun anggota Koperasi Simpan Pinjam Makmur Karya Sejahtera dan keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
    3. Anggota dengan ini menyatakan bahwa setiap data yang diisi, foto KTP dan foto selfie pada saat pembukaan akun dan/atau layanan/fasilitas yang digunakan oleh anggota dan berbagai dokumen pendukung lain adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh dan/atau layanan/ fasilitas transaksi anggota, kecuali jika dinyatakan lain.
    4. Anggota diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Koperasi atas tiap perubahan alamat, nomor telepon, nomor rekening bank, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan pada Koperasi terkait akun anggota. Kelalaian anggota dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Koperasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggota.
    5. Anggota mengetahui dan bersedia untuk membayar setoran minimum sebesar Rp160.000 yang terdiri dari Simpanan Pokok Rp100.000, Simpanan Wajib Rp10.000, dan Simpanan Mobile Rp50.000. Status keanggotaan koperasi akan aktif jika anggota telah membayar setoran minimum.
    6. Koperasi berhak untuk mendebit Simpanan Mobile anggota untuk membayar Simpanan Wajib Rp10.000 setiap bulannya.
    7. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota akan dikembalikan kepada anggota jika anggota menutup keanggotaannya atau ditutup oleh Koperasi.
    8. Koperasi tidak memungut biaya pendaftaran, tapi memungut biaya penutupan keanggotaan sebesar Rp40.000.
    9. Dengan pertimbangan tertentu, Pengurus Koperasi dapat menolak pengajuan keanggotaan koperasi.
    10. Koperasi memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan akun anggota apabila ditemukan/diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
    11. Anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun, OTP dan password aplikasi mobile dalam penggunaan layanan/semua aktivitas yang terjadi dalam akun anggota.
    12. Koperasi tidak akan meminta password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun anggota untuk alasan apapun, oleh karena itu Koperasi menghimbau anggota agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Koperasi atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    13. Anggota setuju untuk memastikan bahwa anggota keluar dari akun di akhir setiap sesi pada aplikasi mobile dan memberitahu Koperasi jika ada penggunaan akun anggota yang tidak dikenal/ diketahui oleh anggota.

C. Penggunaan Layanan dan Transaksi

    1. Anggota bertanggung jawab penuh atas semua transaksi yang dilakukan dalam aplikasi mobile, dan/atau konten pihak ketiga dan anggota tidak dapat membatalkan transaksi tersebut.
    2. Anggota dengan ini menyatakan bahwa Koperasi tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun anggota yang diakibatkan oleh kelalaian anggota, termasuk namun tidak terbatas pada menyetujui dan/atau memberikan akses masuk akun yang dikirimkan oleh Koperasi melalui pesan notifikasi kepada pihak lain melalui perangkat anggota, meminjamkan akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian anggota lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun anggota.
    3. Anggota memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan layanan/fasilitas pada aplikasi mobile maka penyedia jasa terkait akan mengenakan biaya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota.
    4. Koperasi berkewajiban untuk melayani transaksi penarikan/pencairan Simpanan Mobile hingga batas maksimum per hari dan/atau dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi.
    5. Anggota akan membebaskan Koperasi dari segala tuntutan, jika Koperasi tidak dapat melaksanakan instruksi dari anggota, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Koperasi, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem transfer atau hal lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
    6. Apabila anggota mengalami gangguan sistem, mengetahui atau menduga bahwa akun anggota diretas, digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain, atau apabila perangkat telepon genggam anggota hilang, dicuri, diretas atau terkena virus, segera laporkan kepada Koperasi sehingga Koperasi dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghindari penggunaan, penyalahgunaan, atau kerugian yang timbul lebih lanjut.
    7. Anggota tidak diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi mobile ezkop untuk tujuan penipuan atau menyebabkan kerugian pada orang lain.
    8. Anggota tidak diperkenankan untuk mengubah atau memodifikasi aplikasi dan/atau situs web dengan tujuan apapun. Koperasi tidak bertanggungjawab jika anggota menggunakan perangkat yang tidak kompatibel atau mengunduh aplikasi yang tidak sesuai.
    9. Anggota memahami dan setuju bahwa penggunaan aplikasi mobile ezkop oleh anggota akan tunduk pula pada Kebijakan Privasi sebagaimana dapat dirubah dari waktu ke waktu. Dengan menggunakan aplikasi mobile ezkop, anggota memberi persetujuan sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Kebijakan Privasi.
    10. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, anggota dengan ini setuju bahwa Koperasi berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui aplikasi mobile ezkop untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Koperasi, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada anggota dan tanpa bertanggung jawab pada siapapun.

D. Hal – hal Terkait Kekayaan Intelektual

    1. ezkop, termasuk nama dan logo, aplikasi dan layanan, dilindungi oleh hak cipta, merek dagang dan hak-hak lain yang disediakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. ezkop (dan pemberi lisensi ezkop, sebagaimana berlaku) secara eksklusif memiliki semua hak, kepemilikan dan kepentingan dalam dan terhadap aplikasi, termasuk semua hak kekayaan intelektual terkait.
    2. Tanpa menyimpang dari hak kami berdasarkan hukum yang berlaku Ketentuan Penggunaan, anda diberitahukan bahwa setiap berusaha atau pelanggaran nyata atas ketentuan ini akan mengakibatkan penghentian semua hak anda di bawah Ketentuan Penggunaan. Jika anda menghindari salah satu cara yang kami ambil untuk melindungi layanan dari penggunaan secara tidak sah, anda harus segera menghentikan setiap dan semua penggunaan Layanan, dan anda setuju untuk melakukannya.

E. Pertanyaan dan Pengaduan

    1. Anggota dapat menghubungi Customer Service untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor whatsapp +6281280008077 atau email cs@ezkop.com.
    2. Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi yang telah dilakukan, anggota harus mengajukannya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak transaksi tersebut dilakukan. Koperasi akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Koperasi.
    3. Koperasi dapat menolak untuk menindaklanjuti laporan anggota jika data pribadi yang anggota berikan tidak cocok dengan data pribadi yang terdapat dalam core system Koperasi.
    4. Koperasi dapat memberhentikan tindak lanjut terhadap laporan anggota, dengan kebijakan Koperasi sepenuhnya, menganggap bahwa laporan anggota tidak didukung oleh fakta-fakta yang cukup dan jelas, atau telah selesai.

F. Penutupan dan Pembekuan/Pemblokiran Akun Anggota

Anggota dapat menghapus aplikasi mobile ezkop dari perangkat Anggota setiap saat, Koperasi tidak memiliki kewajiban apapun kepada anggota terhadap hal-hal yang timbul sejak penghapusan aplikasi tersebut. Akan tetapi, anggota tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban anggota yang telah timbul, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap kewajiban yang mungkin timbul akibat adanya sengketa, tuntutan, maupun tindakan hukum lainnya yang telah ada, sebelum tanggal penghapusan aplikasi, pembekuan sementara atau pembekuan permanen akun anggota.

Anggota setuju bahwa Koperasi berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan akun dan/atau layanan/fasilitas anggota jika:

    1. Penutupan akun atas permintaan dari anggota sendiri.
    2. Laporan anggota bahwa akun anggota diretas/disalahgunakan oleh pihak lain atau perangkat anggota hilang.
    3. Koperasi mengetahui atau menduga bahwa anggota telah mendaftar dalam banyak akun, pada satu atau lebih perangkat yang menyimpang dari Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi atau peraturan dan hukum yang berlaku.
    4. Perintah untuk pembekuan akun anggota, baik sementara atau permanen, yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau pihak yang berwenang terkait atau berdasarkan perintah pengadilan yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    5. Anggota telah meninggal dunia, maka akun anggota dapat ditutup/dicairkan dan saldo simpanan yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi. Koperasi dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

Jika akun anggota dibekukan dan anggota memiliki bukti yang jelas bahwa akun anggota seharusnya tidak dibekukan, anggota dapat membuat laporan kepada Koperasi untuk menyampaikan bukti-bukti tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan anggota, atas kebijakan Koperasi sepenuhnya, Koperasi akan menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan pembekuan terhadap akun anggota.

F. Lain – Lain

    1. Pengesampingan atau toleransi atau kegagalan Koperasi untuk mengklaim suatu pelanggaran ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini atau untuk melaksanakan hak yang dinyatakan oleh Syarat dan Ketentuan ini atau hukum yang berlaku, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan sehubungan dengan pelanggaran berikutnya dari setiap ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Jika ada istilah berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, baik secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan pengundangan atau ketentuan perundang-undangan, istilah atau bagian dari istilah tersebut akan, sepanjang, dianggap bukan bagian dari Syarat dan Ketentuan ini, namun legalitas, keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan akan penggunaan selebihnya tidak terpengaruhi.
    3. Syarat dan Ketentuan ini dapat dimodifikasi dan diubah dari waktu ke waktu. Koperasi akan memberitahu anggota melalui aplikasi dan/atau email atas modifikasi, dan/atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan. Penggunaan aplikasi secara terus menerus setelah diterimanya pemberitahuan ini merupakan persetujuan dan penerimaan anggota atas modifikasi, dan/atau perubahan yang ada.
    4. Anggota menyetujui penawaran pemasaran produk yang dikeluarkan oleh Koperasi melalui email/SMS/Whatsap

  1.  

  1.  

  1.